Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi
dan Energi
Provinsi DKI Jakarta

Visi & Misi

Visi : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai institusi penyelenggara pelayanan publik telah menetapkan visi yaitu Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan bagi semua.

Misi : Menjadikan Jakarta kota yang memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanya lapangan kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok,
meningkatnya keadilan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur kemudahan investasi berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang.

Struktur Organisasi

Dinas Tenaga Kerja dan Transmirasi merupakan unsur pelaksana otonomi Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dan Energi yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yaitu Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pelatihan dan Produktivitas, Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bidang Hubungan Indutrial dan Kesejahteraan Pekerja, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Bidang Energi, Suku Dinas Kota dan Kabupaten, Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Tugas dan Fungsi Strategis Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta Membina dan mengembangkan hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja :

  • Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pembinaan dan pengembangan hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja
  • Pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja.

TUGAS FUNGSI / URAIAN TUGAS

Pasal 23 Peraturan Gubernur No. 147 Tahun 2019, Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja memiliki tugas fungsi....

Alur Proses E-PKWT

Dasar Hukum Pencatatan PKWT

  • 1. Pasal 14 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021

    Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

  • Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pendaftaran Serta Pelaksanaan Perjanjian Kerja
    Perusahaan yang mempunyai lokasi kerja hanya pada 1 (satu) Kotamadya, pendaftaran perjanjian kerja waktu diajukan kepada Suku Dinas sesuai domisili/alamat perusahaan yang bersangkutan;
    perusahaan yang mempunyai lokasi kerja lebih dari 1 (satu) Kotamadya, pendaftaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diajukan kepada Dinas;

  • Sanksi Pasal 33 Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tujuan e-PKWT

  • Dapat merumuskan dan melaksanakan kebijakan alur, proses, bisnis, standar bidang hubungan industrial dan syarat kerja khususnya pelayanan Pencatatan PKWT
  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan Prima berbasis Web
  • Dapat Melakukan pembinaan, pemantauan, pengevaluasian dan pengembangan Syarat Kerja (PKWT) berbasis Web
  • Dapat memudahkan dan memaksimalkan koordinasi terkait Pencatatan dan pelaporan PKWT berbasis web
  • Menciptakan efektivitas dan efisiensi kerja sebagai salah satu prinsip dari pemerintahan yang baik (Good Government) serta kolaboratif dan inovatif sebagai salah satu nilai budaya kerja pemprov DKI sesuai Pergub Nomor 54 Tahun 2020

Manfaat e-PKWT

e-PKWT adalah suatu sistem proses pelayanan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terintegrasi berbasis web pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta

  • Meningkatkan kepuasan dan kepercayaan Masyarakat
  • Memberikan kemudahan kepada Masyarakat
  • Meningkatkan kinerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
  • Terciptanya kondisi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Provinsi DKI Jakarta

Untuk Perusahaan di DKI Jakarta

Segera lakukan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pekerja anda

Lembaga Kerja Sama (LKS) BIPARTIT

Dasar Hukum :

  1. Pasal 106 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
  2. Sanksi Administratif sesuai Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003.
Fungsi : Forum komunikasi dan konsultasi dalam rangka peningkatan kinerja perusahaan dan kesejahteraan kerja.

  • TUGAS

    1. MELAKUKAN PERTEMUAN SECARA PERIODIK ATAU SEWAKTU-WAKTU
    2. MENGKOMUNIKASIKAN KEBIJAKAN PENGUSAHA DAN ASPIRASI PEKERJA DALAM RANGKA MENCEGAH TERJADINYA PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
    3. MENYAMPAIKAN SARAN, PERTIMBANGAN DAN PENDAPAT KEPADA PENGUSAHA, PEKERJA/SERIKAT PEKERJA DALAM RANGKA PENETAPAN DAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN PERUSAHAAN

  • 1. MENGEMBANGKAN MOTIVASI, DISIPLIN DAN ETOS KERJA
    2. MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN PEKERJA MELALUI PERBAIKAN SYARAT KERJA DAN JAMINAN SOSIAL
    3. MEMPERBESAR KUE EKONOMI PERUSAHAAN MELALUI PENINGKATAN PRODUKTIVITAS

  • Pekerja / Serikat Pekerja Pengusaha
    Kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan Kesempatan untuk melakukan diskusi yang lebih maju mengenai masalah dan rencana operasional
    Menciptakan jalur komunikasi dengan pimpinan tertinggi Jalur komunikasi dengan pekerja/buruh
    Cara untuk memberikan masukan pada penyelesaian permasalahan teknis dan rencana manajemen yang mempengaruhi pekerja di tempat kerja Cara untuk berhubungan dengan serikat pekerja/buruh
    Cara bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan yang tidak bisa secara layak ditangani dalam prosedur penyampaian keluhan Forum untuk berbagi informasi
    Kesempatan untuk menunjukan bahwa serikat pekerja/buruh adalah dengan peranan yang konstruktif melebihi peran tradisional mereka dalam perundingan dan penyelesaian perselisihan Kesempatan untuk menunjukan respon terhadap saran-saran konstruktif dan keluhan-keluhan yang valid dari pekerja untuk meningkatkan kondisi di tempat kerja
    Kesempatan untuk membantu memperbesar kue ekonomi perusahaan dan karenanya bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih besar dalam perundingan bersama Cara untuk mendapatkan cadangan yang lebih besar mengenai pengetahuan dan kreatifitas dari pekerja
    Kesempatan untuk perbaikan diri dan pelatihan kepemimpinan dalam pekerjaan Peningkatan SDM dalam efektifitas perusahaan