Sistem pelayanan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terintegrasi berbasis web pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta
Visi : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai institusi penyelenggara pelayanan publik telah menetapkan visi yaitu Jakarta kota maju, lestari dan berbudaya yang warganya terlibat dalam mewujudkan keberadaban, keadilan dan kesejahteraan bagi semua.
Misi : Menjadikan Jakarta kota yang memajukan kesejahteraan umum melalui terciptanya lapangan kerja, kestabilan dan keterjangkauan kebutuhan pokok, meningkatnya keadilan sosial, percepatan pembangunan infrastruktur kemudahan investasi berbisnis, serta perbaikan pengelolaan tata ruang.
Struktur Organisasi
Dinas Tenaga Kerja dan Transmirasi merupakan unsur pelaksana otonomi Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dan Energi yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Susunan Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yaitu Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pelatihan dan Produktivitas, Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Bidang Hubungan Indutrial dan Kesejahteraan Pekerja, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Bidang Energi, Suku Dinas Kota dan Kabupaten, Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Tugas dan Fungsi Strategis Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta Membina dan mengembangkan hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja :
Penyusunan kebijakan, pedoman dan standar teknis pembinaan dan pengembangan hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja
Pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan hubungan industrial dan kesejahteraan pekerja.
TUGAS FUNGSI / URAIAN TUGAS
Pasal 23 Peraturan Gubernur No. 147 Tahun 2019, Seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja memiliki tugas fungsi....
TUGAS FUNGSI / URAIAN TUGAS
Menyusun Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
Melaksanakan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
Merumuskan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja sesuai dengan lingkup tugasnya;
Melaksanakan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja sesuai dengan lingkup tugasnya;
Melaksanakan upaya penciptaan hubungan industrial yang harmonis;
Melaksanakan pembinaan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan lembaga kerjasama bipartit, kelembagaan pekerja dan kelembagaan pengusaha;
Melaksanakan pembinaan, pemantauan, pengevaluasian dan pengembangan hubungan industrial dan syarat kerja;
Menyiapkan bahan pengesahan peraturan perusahaan serta inventarisasi peraturan perusahaan dan melaksanakan proses pendaftaran serta inventarisasi perjanjian kerja bersama;
Memfasilitasi kegiatan Lembaga Kerjasama Tripartit Provinsi DKI Jakarta;
Mengkoordinasikan penyusunan bahan Rencana Kerja dan Anggaran bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja;
Mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan, kinerja kegiatan dan akuntabilitas Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja;
Menyusun data dan informasi pada seksi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja;
Melaksanakan koordinasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai dengan lingkup tugasnya.
Tentang Tata Cara Pembuatan dan Pendaftaran Serta Pelaksanaan Perjanjian Kerja
Perusahaan yang mempunyai lokasi kerja hanya pada 1 (satu) Kotamadya, pendaftaran perjanjian kerja waktu diajukan kepada Suku Dinas sesuai domisili/alamat perusahaan yang bersangkutan;
perusahaan yang mempunyai lokasi kerja lebih dari 1 (satu) Kotamadya, pendaftaran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu diajukan kepada Dinas;
Sanksi Pasal 33 Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan e-PKWT
Dapat merumuskan dan melaksanakan kebijakan alur, proses, bisnis, standar bidang hubungan industrial dan syarat kerja khususnya pelayanan Pencatatan PKWT
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Prima berbasis Web
Dapat Melakukan pembinaan, pemantauan, pengevaluasian dan pengembangan Syarat Kerja (PKWT) berbasis Web
Dapat memudahkan dan memaksimalkan koordinasi terkait Pencatatan dan pelaporan PKWT berbasis web
Menciptakan efektivitas dan efisiensi kerja sebagai salah satu prinsip dari pemerintahan yang baik (Good Government) serta kolaboratif dan inovatif sebagai salah satu nilai budaya kerja pemprov DKI sesuai Pergub Nomor 54 Tahun 2020
Manfaat e-PKWT
e-PKWT adalah suatu sistem proses pelayanan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) terintegrasi berbasis web pada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta
Meningkatkan kepuasan dan kepercayaan Masyarakat
Memberikan kemudahan kepada Masyarakat
Meningkatkan kinerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Terciptanya kondisi hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Provinsi DKI Jakarta
Untuk Perusahaan di DKI Jakarta
Segera lakukan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu pekerja anda
Pasal 106 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (lima puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk lembaga kerja sama bipartit.
Sanksi Administratif sesuai Pasal 190 UU No. 13 Tahun 2003.
Fungsi :
Forum komunikasi dan konsultasi dalam rangka peningkatan kinerja perusahaan dan kesejahteraan kerja.
Kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan kebijakan
Kesempatan untuk melakukan diskusi yang lebih maju mengenai masalah dan rencana operasional
Menciptakan jalur komunikasi dengan pimpinan tertinggi
Jalur komunikasi dengan pekerja/buruh
Cara untuk memberikan masukan pada penyelesaian permasalahan teknis dan rencana manajemen yang mempengaruhi pekerja di tempat kerja
Cara untuk berhubungan dengan serikat pekerja/buruh
Cara bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan yang tidak bisa secara layak ditangani dalam prosedur penyampaian keluhan
Forum untuk berbagi informasi
Kesempatan untuk menunjukan bahwa serikat pekerja/buruh adalah dengan peranan yang konstruktif melebihi peran tradisional mereka dalam perundingan dan penyelesaian perselisihan
Kesempatan untuk menunjukan respon terhadap saran-saran konstruktif dan keluhan-keluhan yang valid dari pekerja untuk meningkatkan kondisi di tempat kerja
Kesempatan untuk membantu memperbesar kue ekonomi perusahaan dan karenanya bisa mendapatkan kesejahteraan yang lebih besar dalam perundingan bersama
Cara untuk mendapatkan cadangan yang lebih besar mengenai pengetahuan dan kreatifitas dari pekerja
Kesempatan untuk perbaikan diri dan pelatihan kepemimpinan dalam pekerjaan